NGAWI, PERHUTANI (13/11/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan tanaman agroforestry tebu di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pandean, bertempat di ruang Tectona KPH Ngawi, Rabu (13/11).

Dalam kerjasama tersebut agroforestry tanaman tebu direncanakan pada kawasan hutan seluas 227,20 Hektar yang berada di BKPH Pandean dengan menerapkan kerjasama yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial melalui skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Administratur KPH Ngawi Haris Suseno dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerjasama ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial bagi warga sekitar hutan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semoga kerjasama ini menjadi momentum yang bagus dalam rangka pengelolaan hutan di kawasan hutan KPH Ngawi sehingga terwujud fungsi dan manfaat hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” pungkasnya.

Haris juga mengingatkan tentang hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH mengenai sharing sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKS.

Sementara itu Kepala Desa Pandean, Agus Suyono menyampaikan terima kasih pada pihak Perhutani Ngawi atas kerjasama yang dilakukan dengan 4 LMDH di wilayah kerjanya. Keempat LMDH yang turut menandatangani PKS itu adalah LMDH Wono Subur, LMDH Wono Langgeng, LMDH Mulyo Jati dan LMDH Wonodadi.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama pengelolaan tanaman tebu ini sudah pasti menciptakan lapangan kerja bagi warga saya. Terima kasih untuk Perhutani atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami berkomitmen untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” tuturnya. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : Ywn

Copyright©2019