GUNDIH, PERHUTANI (25/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Karya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan program agroforestry. Acara digelar di Kantor Sekretariat LMDH Wana Karya, Dusun Sono, Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis (24/07).

Acara dihadiri oleh Kepala Dusun Sono, Ketua dan Pengurus LMDH Wana Karya, anggota LMDH, serta Tim Pengembangan Usaha Perhutani KPH Gundih. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil agroforestry sekaligus menyosialisasikan kewajiban penyetoran PNBP sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gundih.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Gundih melalui Kepala BKPH Gundih, Gudel, menyampaikan pentingnya pemanfaatan sumber daya hutan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan.

“Perhutanii ingin mengajak agar apa yang dihasilkan dari hutan bisa menjadi berkah, salah satunya dengan menjalankan kewajiban seperti membayar PNBP dan bagi hasil (sharing) kepada Perhutani sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dasar hukum pengelolaan hutan oleh Perhutani mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), PP No. 72 Tahun 2010, serta Keputusan Menteri LHK No. SK.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021. Dalam regulasi tersebut, Perhutani memiliki kewenangan menjalin kerja sama tidak hanya dengan LMDH, tetapi juga dengan pihak luar yang berbadan hukum.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Wana Karya, Nasoka, menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang terjalin bersama Perhutani. Pihaknya sangat berterima kasih kepada Perhutani Gundih yang telah memberi kesempatan kepada masyarakat Dusun Sono untuk memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan pertanian.

“Karena kami telah menerima hak, maka sudah sewajarnya kami juga memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran PNBP dan sharing hasil agroforestry sesuai isi PKS,” tegasnya.

Di akhir acara, Nasoka kembali menyampaikan harapan agar kerja sama antara LMDH dan Perhutani terus berlanjut dan membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025