RANDUBLATUNG, PERHUTANI (10/06/2025) | Dalam rangka penyelesaian polemik distribusi pupuk di wilayah Randublatung, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rejo Semut Ireng melaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Blora, Selasa (03/06).
Mediasi berlangsung di Rumah Makan Mewah Desa Pilang Kecamatan Randublatung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Blora dan dihadiri oleh Ketua LSM Rejo Semut Ireng serta Administratur KPH Randublatung. KPH Randublatung menunjukkan komitmen penuh dengan menghadiri undangan Polres Blora sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga harmoni antar pihak, khususnya terkait isu distribusi pupuk di kawasan hutan yang dikelola bersama masyarakat.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam arahannya menyampaikan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang dialog yang konstruktif. “Kami hadir untuk memastikan semua pihak dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka dan adil. Mediasi ini penting untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan, baik bagi pelestarian hutan maupun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Isu utama dalam mediasi ini berkaitan dengan distribusi pupuk yang dianggap belum optimal oleh sejumlah pihak, khususnya bagi petani yang berada di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK Nomor 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022.
Ketua LSM Rejo Semut Ireng, Mulgiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut agar distribusi pupuk dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa petani yang bekerja sama dengan Perhutani mendapatkan haknya secara adil. Pengelolaan hutan harus sejalan dengan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur KPH Randublatung, Herry Markusiyanto Putro, menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dan terus mematuhi regulasi yang berlaku. “Perhutani terbuka untuk berdiskusi dan memastikan pupuk sampai ke tangan yang berhak. Kami tetap menjunjung prinsip-prinsip tata kelola kehutanan yang baik,” jelas Herry.
Hasil dari mediasi ini disambut positif oleh kedua belah pihak, yang sepakat untuk membentuk tim koordinasi bersama guna memantau distribusi pupuk secara berkala. Polres Blora akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
Mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialog terbuka dan kolaboratif dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan permasalahan sosial, serta memperkuat sinergi antara masyarakat, LSM, dan instansi pengelola hutan di Kabupaten Blora. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Tri
Copyright © 2025