MANTINGAN, PERHUTANI (30/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan lokasi Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk kegiatan peningkatan jalan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasedan, pada Selasa (30/09).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Kepala Desa Pasedan, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah IV Rembang beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Mantingan, serta tamu undangan lainnya.

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Ismartoyo, menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Bupati Rembang terkait Penggunaan Kawasan Hutan untuk peningkatan jalan dalam kawasan hutan di wilayah RPH Pasedan.

“Perhutani siap mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam upaya memajukan masyarakat desa sekitar hutan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pasedan,” ujar Ismartoyo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Bambang Priantoro, menjelaskan bahwa kegiatan survei lokasi ini merupakan bagian dari persiapan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung IV Kodim 0720 Rembang, yang akan dilaksanakan pada 08 Oktober hingga 06 November 2025 di Dukuh Singotoko, Desa Pasedan, Kecamatan Bulu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan dukungan dan pendampingan terhadap kegiatan ini. Semoga sinergi ini mampu membangun Desa Pasedan menjadi desa yang maju dan berkembang,” tutup Bambang.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Mantingan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam mendukung pembangunan infrastruktur pedesaan yang tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. (Kom-PHT/Mnt/Joyo)

Editor: Tri

Copyright © 2025