MOJOKERTO, PERHUTANI (23/11/2019) | Perhutani Mojokerto melalui Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mantup dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Jawa Timur, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) wilayah Mantup melakukan Sosialisasi Percepatan Perhutanan Sosial di Balai Desa Gempol Manis,  Jum’at (22/11).

Kegiatan tersebut dihadiri segenap pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gempol Manis dan Kepala Desa Gempol Manis, Romli.  Materi sosialisasi percepatan Perhutanan Sosial pada acara itu meliputi skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)  dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Mewakili Administratur Perhutani Mojokerto, Asper BKPH Mantup, Supadi dalam kesempatan itu menjelaskan terkait gangguan keamanan hutan dan tanaman. Menurut Supadi kegiatan sosialisasi percepatan Perhutanan Sosial ini sangat penting untuk memenuhi target pengusulan Kulin KK KPH Mojokerto dalam bulan November 2019 yang harus terkirim 40 berkas.

Supadi juga menambahkan perlunya penjelasan yang gamblang dari program Perhutanan Sosial yang mempunyai dua skema yaitu IPHPS dan Kulin KK, sehingga dengan mengetahui keduanya diharapkan LMDH nantinya bisa memilih salah satu skema tersebut.

“Program Perhutanan Sosial ini ada dua skema dan harus dipilih salah satu mengingat wengkon yang tidak bisa dikelola dengan dua skema sekaligus agar tidak terjadi tumpang tindih pada lahan yang sama,” katanya.

Materi selanjutnya adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disampaikan oleh perwakilan dari Pokja PPS Jatim, Sarwadji. Dalam sosialisasi tersebut, Sarwadji menyampaikan bahwa kegiatan agroforestry tanaman jagung di lahan kawasan hutan diwajibkan pesanggem atau anggota LMDH untuk membayar PNBP sesuai peraturan pemerintah.

Sementara itu Ketua LMDH Gempol Manis, Nurkasan sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan sosialisasi ini sehingga anggota LMDH bisa mengetahui program Perhutanan Sosial dengan jelas, ungkap Nurkasan. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2019