BALAPULANG, PERHUTANI (26/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang dan Pekalongan Barat melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Kepolisan Resor (Polres) Brebes tentang pengamanan hutan dan penegakan hukum di wilayah KPH Balapulang dan Pekalongan Barat bertempat di ruang Sekretariat Daerah kabupaten Brebes, Selasa (25/8).

Administratur Perhutani KPH Balapulang A. Fadjar Agung Susetyo mengatakan bahwa penandatanganan keputusan bersama ini adalah upaya dalam rangka pengamanan dari gangguan keamanan hutan yakni pencurian pohon, tenurial, bencana alam, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan lainnya di wilayah kabupaten Brebes.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Brebes AKBP Gatot Yulianto, menyampaikan bahwa perlu adanya kerjasama antara Perum Perhutani dengan Kepolisian untuk mengamankan asset-aset negara yang ada di Perhutani.

“Karena terbatasnya personil Polisi Hutan Perum Perhutani, perlu adanya bantuan dari Kepolisian untuk mendukung terciptannya hutan yang aman dari gangguan apapun, sehingga menjadi lestari,” ujarnya.

Gatot Yulianto juga menghimbau agar personil Perhutani yang dilapangan untuk terus berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Bhabinkamtibmas.

“Kami perintahkan agar Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi kepada Perhutani dalam pengamanan hutan. Pengamanan di sekitar hutan dilakukan secara preventif, Bhabinkamtibmas supaya ikut mengamankan hutan di wilayah Perhutani KPH Balapulang dan Pekalongan Barat, serta melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” tambahnya.

Dalam sambutannya Bupati Brebes Idza Priyanti menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya penandatanganan keputusan bersama antara Perum Perhutani Balapulang, Pekalongan Barat dengan Polres Brebes tentang pengamanan hutan dan penegakan hukum.

“Ini salah satu upaya agar penegakan hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan sebagai proses pembelajaran serta disiplin bagi masyarakat yang tinggal disekiar hutan,” kata Idza. (Kom-PHT/Blp/Was)

Editor : Ywn

Copyright©2020