BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (12/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menerima kunjungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan eksplorasi serta Kebun Inti untuk Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di kawasan hutan petak 70, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukamade, Rabu (09/06).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menyikapi aspirasi masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekitar hutan.

Kasubnit II Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, Aiptu Rio Sandhy S., menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan keterbukaan Perhutani dalam memberikan data, informasi, dan penjelasan terkait pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kegiatan pulbaket ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan verifikasi di lapangan. Kami berharap permasalahan yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Rio menambahkan, kolaborasi antara Polri, Perhutani, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat penting dalam menciptakan kondusivitas masyarakat sekitar hutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKA dan Komper), Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung upaya penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif.

“Perhutani mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Polresta Banyuwangi. Terkait PPKH pertambangan eksplorasi oleh PT BSI, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Sementara itu, terkait Kulin KK pada KTH Wono Asih Makmur Sejahtera, telah terdapat pembatalan dari Kementerian Kehutanan yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Didik menambahkan, penyelesaian persoalan di sekitar kawasan hutan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Polresta Banyuwangi, Kesbangpol, serta pemangku kepentingan lainnya agar keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat tetap terjaga.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polresta Banyuwangi berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan secara tepat dan konstruktif, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Bws/Dik)

 

Editor:Lra
Copyright©2026