BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (09/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama Pemerintah Desa Kalibening Kabupaten Banjarnegara, mengadakan pertemuan dalam rangka pengecekan pal batas Kawasan Hutan dengan batas tanah milik masyarakat Desa Kalibening. Pertemuan ini berlangsung di ruang kantor Kepala Desa Kalibening, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (08/05).
Pertemuan dan diskusi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Madya Perencanaan Pengembangan Bisnis KPH Banyumas Timur dan jajaran, Kepala Urusan Teknik Kehutanan BKPH Karangkobar, Kepala Desa Kalibening, Kepala Dusun Karanggondang, tokoh masyarakat, serta Polisi Hutan Mobil (Polmob) KPH Banyumas Timur.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan Pengembangan Bisnis, Yayan Setiawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Kalibening yang telah mengundang Perhutani untuk melaksanakan pengecekan bersama terkait pal batas kawasan hutan dan tanah milik masyarakat.
“Disampaikan bahwa terkait dengan pengukuran BATB, perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan batas yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penentuan batas yang jelas antara kawasan hutan negara dan tanah milik masyarakat sangat penting untuk mengurangi potensi konflik terkait penggunaan lahan dan memastikan bahwa batas tersebut tidak ambigu.
Kepala Desa Kalibening, Hidayanto, mengucapkan terima kasih kepada Tim Perhutani KPH Banyumas Timur yang telah memberikan arahan dan penjelasan terkait aturan-aturan di Perum Perhutani. Hasil pertemuan ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat pada pertemuan rutin bulanan.
“Kami akan mengundang Tim dari Perhutani BKPH Karangkobar untuk bersama-sama melaksanakan pemeriksaan pal batas di lapangan. Hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara (BA) Tata Batas Partisipatif Pemeriksaan Pal Batas Kawasan Hutan,” tegasnya. (Kom-PHT/Byt/Str)
Editor: Tri
Copyright © 2025