BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (18/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur mengikuti Sosialisasi Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam rangka menanggapi percepatan pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di aula kantor Perhutani KPH Banyumas Barat pada Kamis (18/12). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan, prosedur, serta perbedaan kewenangan Perhutani dan Kementerian Kehutanan dalam memberikan izin penggunaan kawasan hutan.

KDKMP adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Pembentukan KDKMP sendiri didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Banyumas Barat beserta jajaran bersama perwakilan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) terkait, Komandan Kodim (Dandim) 0703/Cilacap beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cilacap, dan perwakilan pemerintah desa dan kecamatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, Andi Cahyono, melaporkan bahwa tahun 2025 adalah tahun di mana percepatan pembentukan KDKMP yang merupakan program prioritas pemerintah.

“Terkait hal tersebut, tentu proses administrasi penggunaan tanah memiliki aturannya masing-masing. Karena itu, kita berkumpul di sini untuk membahas peraturan yang dimaksud serta bagaimana alur pelaksanaannya nanti,” tambahnya.

Dalam paparannya, Kepala Seksi Utama Hukum, Kepatuhan, dan Agraria Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Mohamad Fadllun, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar setiap rencana pembangunan di dalam kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, legal, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan PPKH merupakan instrumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai bentuk persetujuan atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

“Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau menyetujui PPKH di lokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), namun dapat berperan dalam memberikan pertimbangan teknis jika lokasi permohonan di kawasan kelolaan Perhutani,” katanya.

Adapun apabila lokasi pembangunan berada di atas tanah milik perusahaan dan memiliki potensi nilai komersial, lanjutnya, maka dapat ditempuh dengan skema Perjanjian Kerja Sama optimalisasi aset berbentuk sewa.

Dandim 07/03 Cilacap, Letkol Infanteri Andi Aziz, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya saran dan masukan dari Perhutani terkait mekanisme yang paling tepat.

“Kami berharap Perhutani dapat memberikan arahan dan masukan, agar selanjutnya seluruh proses akan dilaksanakan, terutama di lokasi yang aman dan tidak menyebabkan potensi bencana alam ke depannya, seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

Wakil Administratur KPH Banyumas Barat, Ari Kurniawan, mengarahkan agar semua pihak yang mengajukan pembangunan kawasan hutan Perhutani maupun di tanah Perusahaan Perhutani berkoordinasi untuk melaksanakan diskusi teknis untuk penentuan lokasi.

“Kita perlu survei lapangan, sehingga besok diharapkan semua pemohon bisa berkumpul di Kantor Kecamatan setempat bersama Asper dan Danramil untuk kemudian melaksanakan cek lokasi bersama-sama,” katanya.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Yayan Setiawan, menekankan terkait selain aspek legalitas, Perhutani menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan sebaiknya wajib memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu fungsi pokok kawasan hutan.

“Perhutani berharap jajaran TNI dan pemerintah desa dapat aktif berkoordinasi sejak tahap perencanaan, karena sinergi yang baik akan menghasilkan proses pembangunan yang nantinya bisa berjalan dengan optimal,” tutupnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya mengelola kawasan hutan negara berharap para pemangku kepentingan dapat memahami dengan jelas mekanisme dan alur pengajuan PPKH, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan maupun prosedur yang harus ditempuh. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan serta mencegah terjadinya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah. (Kom-PHT/Byt/Mei)