BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (20/10/2022) | Dalam upaya antisipasi terjadinya sengketa kawasan hutan dengan masyarakat, Pemkab Banyuwangi gandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Jogjakarta dan Perhutani, Dishut Jatim menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan oleh masyarakat, Banyuwangi, Kamis (20/10).
Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan Panca Putra Sihite melalui Kasi Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis (PPB) Widodo menyampaikan, dukungannya terhadap Rakor ini, karena ini merupakan upaya Penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan oleh masyarakat se-Kabupaten Banyuwangi karena hal ini dapat berimplikasi terciptanya kondusifitas di masyarakat, ujarnya.
Widodo menyampaikan, terima kasih kepada BPKH XI dan Dinas Kehutanan Provinsi yang memberikan pemahaman pada Kepala Desa sebagai ujung tombak lapangan, akan pentingnya melestarikan hutan termasuk upaya penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi Peraturan Kementerian LHK No. 7 tahun 2021, paparnya.
Selanjutnya Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Banyuwangi Nurhadi dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan dukungan semua pihak dalam upaya Penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan oleh masyarakat dengan tetap melalui peraturan dan mekanisme yang berlaku saat ini, terangnya.
Sementara Kepala BPKH XI Suhendro Ahmad Basori dalam paparannya menyampaikan, “Peraturan Kementerian LHK No. 7 tahun 2021 terkait regulasi, tata aturan dan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan oleh masyarakat, dengan maksud agar kepala desa dapat mengerti dan memahami terkait hal tersebut dan selanjutnya memberikan sosialisasi dan penjelasan pada warganya dengan demikian tidak terjadi kebuntuan infomasi dan pengetahuan terkait hal tersebut, papar Suhendro. (Kom-Pht/Bws/Dik).
Editor : Uan
Copyright © 2022