PARENGAN, PERHUTANI  (08/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penataan Batas Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Gedung Angling Dharma, Rabu (8/10).

Acara tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, perwakilan BPN, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan, Camat, dan Kepala Desa dari wilayah usulan PPTPKH.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Parengan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Parengan Titik Agus Purwati, usai rapat menyampaikan, kesiapan Perhutani untuk berkolaborasi dengan seluruh pihak. “Penataan batas penting untuk mencegah tumpang tindih lahan dan menjaga keberlanjutan fungsi hutan. Kami berharap masyarakat ikut terlibat secara aktif,” katanya.

Ia menambahkan, Perhutani siap memberikan dukungan teknis dan data lapangan untuk memperlancar proses verifikasi batas kawasan hutan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, BPKH, BPN, dan masyarakat menjadi kunci agar penataan batas berjalan efektif dan menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak.

Titik juga menegaskan bahwa penataan batas kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar hutan. “Melalui sinergi ini, kami berharap tercipta kejelasan batas yang memberikan manfaat bagi semua, baik dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan agar proses PPTPKH di wilayah Bojonegoro dapat menjadi contoh penerapan tata kelola kawasan hutan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Bupati Setyo Wahono selaku pimpinan rapat menegaskan, penyelesaian batas kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam reformasi agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan berkeadilan. Pemkab siap memfasilitasi hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Firman, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan kebijakan satu peta dan reformasi agraria. “PPTPKH bukan hanya soal legalisasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan ketertiban administrasi,” ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya pembentukan tim terpadu, penyusunan jadwal verifikasi lapangan, dan pemetaan partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat. (Kom-PHT/Prg/Dgm)

Editor:Lra
Copyright©2025