TELAWA, PERHUTANI (17/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa mendukung kegiatan Sosialisasi Perizinan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam bentuk bimbingan dan pendampingan teknis penatausahaan hasil hutan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPH Telawa pada Rabu (17/09).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti 50 peserta, terdiri atas perwakilan Perhutani KPH Telawa, DLHK Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya, serta ketua dan pendamping pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Boyolali.
Pendampingan teknis dan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial mengenai kewajiban mereka kepada negara, khususnya terkait PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Administratur KPH Telawa, Heri Nur Afandi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta sekaligus harapan agar kegiatan ini membawa manfaat. “Selamat datang di kantor KPH Telawa. Perhutani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, masyarakat, serta negara,” ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan Madya DLHK Provinsi Jawa Tengah, Evi Marina, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Telawa yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berharap peserta sosialisasi dapat memahami materi dengan baik sehingga mampu memenuhi kewajiban PNBP.
“Terima kasih kepada KPH Telawa yang telah membantu dalam kegiatan hari ini. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik, dan setelah sosialisasi ini para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial paham akan kewajibannya kepada negara,” katanya.
Sementara itu, Tuharno selaku tim dari BPHL Wilayah VIII Surabaya menyampaikan materi terkait dasar kewajiban PNBP. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Perlu adanya pemahaman bersama bahwa dalam pengelolaan Perhutanan Sosial terdapat hak dan kewajiban, salah satunya berupa PNBP yang harus dibayar oleh pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial,” ungkapnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)
Editor: Tri
Copyright © 2025