TRIBUNNEWS.COM (04/06/2025) | Perum Perhutani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan.
Menurut Administratur/KKPH Majalengka, Suparno, Perhutani siap mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak. Ia juga menyebut bahwa Perhutani akan terus berkoordinasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perhutani siap mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah sesuai kewenangannya dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang,” ujar Suparno saat ditemui di Perum Perhutani KPH Majalengka, Divisi Regional Jawa Barat & Banten, Jl. Kehutanan, Majalengka Kulon, Kec. Majalengka, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, sejak tahun 2022, pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan baru terkait pengelolaan kawasan hutan, termasuk Keputusan Menteri Kehutanan No. 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 149 Tahun 2025 serta No. 1013/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 148 Tahun 2025.
Dia menyatakan, regulasi itu mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta Wilayah Pengelolaan Hutan oleh Perum Kehutanan Negara.
Perhutani menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola kawasan hutan secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
“Upaya ini dilakukan guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” tuturnya.
Selain itu, Perhutani juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian longsor yang terjadi di tambang Gunung Kuda.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” pungkas Suparno
Sumber : tribunnews.com