PATI, PERHUTANI (04/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Brimob Polda) Jawa Tengah dan Kepolisian Resor (Polres) Jepara melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi rencana usulan pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di Kabupaten Jepara, pada Senin (04/08).
Peninjauan lokasi dilakukan oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), bersama Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Jepara, Komisaris Polisi (Kompol), dan Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Jepara. Dari pihak Perhutani, hadir Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klumobangsri beserta jajaran Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), mewakili Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto.
Dalam keterangannya, Kepala BKPH Klumobangsri, Sumanto, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh langkah strategis yang direncanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Tengah, dalam upaya pembangunan Mako Brimob di kawasan hutan.
“Perhutani siap dan selalu mendukung langkah-langkah strategis yang direncanakan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk membangun markas Brimob di kawasan hutan. Lokasi yang dimaksud berada di kawasan hutan petak 66B-1 dan 66C-1 wilayah RPH Jinggotan, BKPH Klumobangsri, atau di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dengan luas sekitar 7 hektare. Terkait mekanismenya, Perhutani hanya memberikan pertimbangan teknis terhadap lokasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Pol Noor Hudaya menjelaskan bahwa pembangunan Mako Brimob di wilayah Kabupaten Jepara bertujuan untuk menunjang dan mendukung kinerja Polres Jepara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Polda Jawa Tengah berencana mengusulkan pembangunan Mako Brimob di Kabupaten Jepara. Lokasi yang sedang kami tinjau ini dipandang strategis dan sesuai untuk pembangunan tersebut. Hasil peninjauan ini nantinya akan dijadikan dasar dalam menyusun usulan resmi kepada Mabes Polri,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)
Editor: Tri
Copyright © 2025