JAKARTA – Perhutani bekerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Kerja sama ini untuk menangani masalah pertanahan kawasan hutan negara yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pehutani Bambang Sukmananto bersama Kepala BPN RI Hendarman Supanji, Jumat (21/3).
“Kerjasama ini merupakan salah satu upaya penanganan permasalahan pertanahan dalam hutan negara dan tanah aset yang koordinatif, sekaligus percepatan pensertifikatan tanah-tanah aset milik Perhutani,” ujar Bambang saat menandatangani MoU di Kantor BPN, Jakarta, Jumat (20/3).
Nantinya, nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjiian kerjasama antara kepala kantor wilayah BPN dengan kepala divisi regional Perum Perhutani di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, Banten.
“Melalui kerjasama ini diharapkan ada sinkronisasi, identifikasi dan gelar kasus sekaligus mediasi data pertanahan terkait bidang tanah yang bermasalah, data fisik maupun data yuridis lainnya,” harapnya.
Bambang lantas menjelaskan bahwa secara yuridis, lahan atau bidang tanah yang dikelola Perhutani terdiri dari dua status. Pertama, status kawasan hutan negara diatur dan tunduk terhadap UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kedua, tanah-tanah perusahaan diatur dan tunduk terhadap UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Karenanya, masalah lahan ini kata Bambang, merupakan aspek penting bagi terselenggaranya kepastian usaha dan lingkungan. “Mengingat pentingnya masalah aset ini, maka Perhutani telah membentuk divisi khusus yang menangani pemanfaatan dan pengelolaan aset perusahaan,” tukas Bambang.
Luas wilayah kerja atau kawasan Perhutani mencapai 2.426.206 Ha, sekitar 17 persen dari luas daratan Jawa dan Madura. Wilayah itu terdiri dari kawasan hutan dikelola divisi regional Jawa Tengah seluas 630.720 Ha, sementara kawasan hutan yang dikelola divisi regional Jawa Timur seluas 1.136.479 Ha dan kawasan hutan yang dikelola dividi regional Jawa Barat Banten seluas 659.007 Ha.
Sedangkan aset Perum Perhutani berupa rumah dinas dan bidang tanah untuk mendukung pengelolaan hutan seluruhnya 25.909.258 meter persegi, terdiri dari 4.046 lokasi. Sampai akhir 2013, di dalam kawasan hutan Perhutani ada masalah sengketa lahan sekitar 115.000 Ha. (chi/jpnn)
Sumber : www.sumeks.co.id
Tanggal : 21 Maret 2014