MANTINGAN, PERHUTANI (11/09/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum serta sosialisasi peraturan kerja sama di lingkungan kerja Perhutani KPH Mantingan, Rabu (10/09).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Mantingan beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah KPH Mantingan, pendamping masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tajam Rembang dan Rembang Bergerak, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-wilayah KPH Mantingan, serta stakeholder terkait lainnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Perum Perhutani KPH Mantingan dengan Kejaksaan Negeri Rembang dalam memberikan pemahaman terkait dengan hukum dan peraturan kerja sama dalam lingkup Perhutani KPH Mantingan dengan tujuan agar petugas yang di lapangan serta masyarakat mampu memahami aturan-aturan yang ada.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perhutani telah menjalin kerja sama dengan LMDH melalui skema Kemitraan Kehutanan yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 serta kerja sama pengelolaan hutan yang diatur dalam Peraturan Direksi Perhutani Nomor 06 Tahun 2024.
“Perhutani berharap dengan adanya kegiatan ini, petugas dan masyarakat dapat memahami aturan-aturan hukum yang berlaku serta mampu menerapkan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rembang, Asih Hani, menjelaskan bahwa tugas kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
“Perhutani maupun masyarakat bisa meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan jika dibutuhkan. Kami berharap seluruh jajaran Perhutani serta masyarakat sekitar hutan dapat memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Joyo)
Editor: Tri
Copyright © 2025