NGAWI, PERHUTANI (24/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar sosialisasi kerja sama kemitraan pemanfaatan kawasan hutan melalui sistem agroforestri bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banyuasin, Kamis (23/10).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat desa hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pembagian hasil produksi (sharing produksi) dari kegiatan agroforestri seperti jagung, padi, dan tebu di kawasan hutan yang dilakukan sebagai implementasi dari nota kesepahaman (MoU) Bantuan Hukum antara Kejari dan Perhutani KPH Ngawi.
Administratur Perhutani KPH Ngawi, Bayu Nugroho, menyampaikan bahwa kerja sama kemitraan ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan. Namun, semua pihak harus patuh terhadap aturan, terutama terkait kewajiban pembayaran PNBP dan sharing produksi sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ngawi, Nanang Priyanto, menekankan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam kegiatan pemanfaatan hutan. “Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan. Pembayaran sharing dan PNBP harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Nanang juga mengingatkan terkait terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menegaskan pentingnya pemulihan aset dan kepatuhan administrasi. “Dalam kegiatan agroforestri, semua pihak wajib mematuhi ketentuan hukum. PKS harus berkeadilan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” pesannya.
Sementara itu perwakilan LMDH Tani Mulyo, Yani, menyampaikan apresiasinya atas kejelasan dan transparansi informasi yang diberikan. “Kami berterima kasih kepada Perhutani dan Kejaksaan atas penjelasan yang sangat bermanfaat. Kami siap melaksanakan kewajiban kemitraan dengan baik dan menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi di enam wilayah kerja KPH Ngawi. Setelah BKPH Banyuasin, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke BKPH Sonde, Kedunggalar, Kedungbanteng, Walikukun, Begal, serta Kedawak Utara dan Selatan. (Kom-PHT/Ngw/Put)
Editor:Lra
Copyright©2025