BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (22/11/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat mengadakan koordinasi multi-stakeholder terkait pemanfaatan air di kawasan hutan, bertempat di Balai Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (21/11). Acara tersebut dihadiri oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi, Camat Glenmore, Polsek Glenmore, Koramil Glenmore, dan perwakilan Pemerintah Desa Bumiharjo.

Koordinasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang menegaskan tugas Perhutani dalam mengelola hutan negara berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan tata kelola perusahaan yang baik.

Plt. Camat Glenmore, Eko Yulianto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan terkait pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan. “Maksud dan tujuan pertemuan ini adalah mencari solusi terbaik melalui musyawarah untuk mufakat demi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eko.

Kepala Desa Bumiharjo, Sutarji, berharap hasil diskusi ini dapat memberikan titik terang dan menjawab harapan masyarakat terkait pemanfaatan sumber daya air.

Mewakili Direktur Utama PUDAM Banyuwangi, Suprapto, Kepala Bidang Keuangan dan Bagian Umum, menjelaskan bahwa pemanfaatan air yang dilakukan PUDAM telah memiliki legalitas. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini sesuai keputusan hukum dari berbagai tingkat pengadilan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani Banyuwangi Barat.

“Kami tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan yang berlaku, serta siap bekerja sama sesuai prosedur,” jelas Suprapto.

Mewakili Kepala KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan Eko Hadi menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan telah diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. “Perhutani siap bekerja sama dengan siapa pun untuk pemanfaatan sumber daya air yang mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eko. (Kom-PHT/BWB/Cdr)

Editor:Lra
Copyright©2024