BALAPULANG, PERHUTANI (18/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang mengadakan kegiatan edukasi dan komunikasi sosial kepada siswa SMP Negeri 5 Larangan terkait pembelajaran pengenalan manfaat pengelolaan hutan dan perlindungan hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Larangan, pada Selasa (16/09). Kegiatan ini dihadiri oleh Purwo Karyo Utomo yang mewakili Administratur KPH Balapulang Angkat Wijanto, serta guru SMP Negeri 5 Larangan, Indra Dewan.
Edukasi ini bertujuan mendidik, memberikan pengetahuan, dan mengembangkan potensi diri siswa. Materi yang disampaikan meliputi arti pengelolaan hutan, yaitu kegiatan yang mencakup tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta perlindungan hutan. Seluruh pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh Perhutani sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 73/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
“KPH Balapulang mendukung pemberian pembelajaran untuk menanamkan rasa peduli terhadap lingkungan dan tanggung jawab terhadap kelestarian alam, karena hutan menghasilkan oksigen bagi keberlangsungan hidup manusia serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan,” ungkap Purwo.
Ia juga menambahkan bahwa pelajar SMP Negeri 5 Larangan merupakan siswa yang berdedikasi tinggi, menunjukkan komitmen, kesungguhan, dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan belajar maupun cita-cita. Hal ini ditunjukkan melalui kedisiplinan, ketekunan, serta sikap positif dalam belajar maupun kegiatan olahraga.
Sementara itu, Dewan Guru SMP Negeri 5 Larangan, Indra, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Balapulang yang telah memberikan kesempatan dan wawasan tentang pentingnya kelestarian lingkungan serta hutan, sekaligus melakukan komunikasi sosial kepada siswa SMP Negeri 5 Larangan. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2025