MANTINGAN, PERHUTANI (14/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Rejeki Desa Kedung Bacin melaksanakan patroli keamanan hutan dan panen raya tebu di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberejo, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas, pada Minggu (13/07).
Kegiatan patroli dilaksanakan usai panen raya tebu bersama LMDH Sumber Rejeki di petak 14 RPH Sumberejo dan diikuti oleh Kepala BKPH Kalinanas beserta jajaran, LMDH Sumber Rejeki, serta masyarakat sekitar hutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor gula, serta menciptakan kondusivitas keamanan hutan.
Administratur KPH Mantingan melalui Wakil Administratur, Arif Yudiarko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah untuk mencegah tindakan perusakan hutan sekaligus meningkatkan komunikasi antara petugas Perhutani dengan masyarakat. Kegiatan patroli dilaksanakan usai panen tebu bersama LMDH Sumber Rejeki dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu dan menjaga kelestarian hutan.
“Perhutani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat sehingga hutan dapat terjaga dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kegiatan agroforestry. Kerja sama melalui kemitraan kehutanan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi yang positif dan meningkatkan produktivitas LMDH Sumber Rejeki,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Sumber Rejeki, Ngatmin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Perhutani yang melibatkan masyarakat dalam kegiatan patroli untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan serta memberikan kesempatan kepada LMDH untuk melakukan budidaya tebu di kawasan hutan melalui kerja sama kemitraan.
“Kami juga juga memohon kepada Perhutani agar selalu mendampingi LMDH Sumber Rejeki untuk bertransformasi dari Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023,” tutupnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025