SEMARANG, PERHUTANI (05/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menggelar pertemuan bersama para penggarap tanah Perhutani Percil B1 bertempat di Balai Warga “Gita Bangkit”, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Barang, Rabu (04/06).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Semarang beserta jajaran manajemen, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Barang dan staf, Kepala Desa Kembangarum beserta perangkat desa, serta masyarakat setempat selaku penggarap. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemberitahuan kepada para penggarap bahwa Perhutani akan melakukan optimalisasi lahan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5 / No. Sertifikat 538-6065 seluas 8,4024 hektare.

Wakil Administratur KPH Semarang, Julie Irahadi, menyampaikan bahwa penggarapan lahan oleh 22 warga Desa Kembangarum sejak tahun 2019 tidak memberikan kontribusi finansial kepada Perhutani. Sementara itu, Perhutani tetap menanggung beban pembayaran pajak atas tanah tersebut setiap tahunnya, sehingga dari sisi bisnis perusahaan, hal ini dianggap merugikan.

“Berdasarkan kondisi tersebut, manajemen memberikan instruksi agar tanah-tanah milik perusahaan yang dikuasai masyarakat dikembalikan pengelolaannya kepada Perhutani untuk kemudian dioptimalkan. Pengelolaan bisa dilakukan oleh Perhutani sendiri atau bekerja sama dengan mitra,” jelas Julie.

Ia menambahkan bahwa apabila dalam proses optimalisasi aset diperlukan keterlibatan masyarakat, maka Perhutani akan memprioritaskan masyarakat setempat untuk dilibatkan.

Salah satu penggarap dari RW 05 Desa Kembangarum, Ngadimin, dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa para penggarap mengakui bahwa lahan yang mereka kelola adalah milik Perhutani. Mereka berharap jika Perhutani akan mengelola langsung lahan tersebut, warga diberdayakan sebagai tenaga kerja. Namun, apabila Perhutani tidak jadi mengelola, para penggarap menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama melalui skema sewa.

Sementara itu, Kepala Desa Kembangarum, Sukarlan, menyampaikan bahwa pihak desa menghormati sepenuhnya kewenangan Perhutani dalam mengelola tanah Percil B1 tersebut. Ia berharap agar para penggarap diberikan waktu jeda hingga masa panen mendatang sebelum lahan dikosongkan.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan pernyataan dari para penggarap bahwa mereka bersedia meninggalkan lahan paling lambat dalam waktu tiga bulan, yakni pada akhir September 2025. (Kom-PHT/Smg/Sbk)

Editor: Tri

Copyright © 2025