PURWODADI, PERHUTANI (19/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan melalui sinergi lintas sektor menyelenggarakan rapat koordinasi Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/06) di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Jawa Tengah.
Program PPTPKH merupakan kebijakan strategis nasional yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Program ini bertujuan menyelesaikan konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara legal dan terukur melalui berbagai mekanisme, antara lain pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial, perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Grobogan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, para camat dari 10 kecamatan, antara lain Brati, Gabus, Geyer, Gubug, dan Klambu, serta para kepala desa terkait.
Fokus utama dari kegiatan tersebut adalah pembahasan hasil kegiatan tata batas atas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa terdapat 11 objek lahan dengan total luas ±2,7 hektare yang telah diajukan dalam proses pelepasan kawasan hutan, dengan peruntukan sebagai fasilitas umum dan sosial, seperti lahan makam desa, situs budaya, musala, serta fasilitas lain yang mendukung kebutuhan masyarakat.
“Perhutani mendukung upaya penataan kawasan hutan dalam kerangka regulasi yang sah. Perlu kami tegaskan bahwa proses ini tidak semata-mata melepaskan kawasan, namun lebih pada bagaimana negara hadir dalam memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah oleh masyarakat untuk keperluan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Moech Firman Fahada, menegaskan bahwa seluruh proses pelepasan kawasan hutan dalam mekanisme PPTPKH harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelepasan kawasan hutan dalam skema PPTPKH dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri LHK setelah melalui verifikasi teknis dan tata batas areal. Kami dari Kementerian Kehutanan berperan memastikan bahwa seluruh pengajuan memenuhi persyaratan, seperti legalitas administrasi, peruntukan sosial publik, dan tidak berada dalam kawasan konservasi atau lindung,” tegas Moech Firman Fahada.
Ia menambahkan bahwa penataan batas areal merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pelepasan, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun untuk kepentingan sosial dan umum, serta mendukung penguatan tata kelola kehutanan yang inklusif dan berkeadilan. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2025