JEMBER, PERHUTANI (19/07/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember melakukan sosialisasi pasca turunnya Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bertempat di Pendopo Balai Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jum’at (19/7).

Kegiatan tersebut dikuti oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kecamatan Silo Jember yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  Kabupaten Jember, Kejaksaan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Jember, Forkopincam Silo, Tokoh Masyarakat dan jajaran Perhutani Jember.

Administratur KPH Jember, Rukman dalam acara tersebut menyampaikan, “Untuk mencegah terjadinya penafsiran SK Kulin KK yang keliru di kalangan masyarakat desa hutan, kami menyelenggarakan sosialisasi ini,” katanya.

Rukman melanjutkan bahwa SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Kulin KK bukanlah Sertifikat atau bukti hak milik atas tanah negara, melainkan sebagai pengakuan atau pengesahan oleh negara terhadap kerjasama kemitraan kehutanan antara LMDH atau Kelompok Tani Hutan (KTH)  dengan Perum Perhutani.

Ditegaskan Rukman juga bahwa proses pengajuan Kulin KK tersebut tidak dipungut biaya sepersenpun, kecuali untuk biaya materai 6000 untuk kelengkapan dalam memberikan pernyataan kesanggupan mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai syarat keabsahaannya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Sidomulyo, Rudi Toha menyatakan atas nama warga Desa Sidomulyo pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Perhutani, khususnya KPH Jember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember yang telah turut serta meningkatkan taraf perekonomian masyarakat desa Sidomulyo yang sebagian besar penggarap lahan di hutan sehingga desa kami menjadi desa yang maju.

Salah satu tokoh masyarakat desa Sidomulyo, Mohammad Ikhsan menyampaikan,”Saya merasa sangat puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Perhutani dan jajaran Pemerintah Daerah yang hadir, sehingga kami paham jika SK Kulin KK itu bukan sertifikat tanah dan tidak dalam proses pengajuannya tidak di pungut biaya,” tuturnya.

Ikhsan menambahkan, penjelasan tersebut sangat membantu masyarakat desa Sidomulyo dan desa-desa disekitarnya untuk terhindar dari oknum masyarakat yang mencari keuntungan pribadi sebagaimana sempat mengganggu dan meresahkan masyarakat desa hutan. (Kom-PHT/Jbr/Agus)

Editor : Ywn

Copyright©2019