KENDAL, PERHUTANI (20/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menggelar kegiatan syukuran sebelum pelaksanaan tebangan pohon membahayakan akibat bencana alam. Kegiatan tersebut berlangsung di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Subah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Subah, pada Minggu (19/10). Acara syukuran dilaksanakan di petak 35E dan dihadiri oleh Kepala BKPH Subah, Kepala RPH Subah, Kepala Desa Subah, mandor tebang, para pekerja, serta masyarakat sekitar.

Administratur KPH Kendal melalui Kepala BKPH Subah, Budi Karyanto, menyampaikan bahwa kegiatan syukuran ini merupakan tradisi masyarakat setempat sebagai bentuk doa bersama agar seluruh proses pekerjaan berjalan lancar dan selamat.

“Tebangan ini dilaksanakan setelah terbit Surat Perintah Kerja (SPK) Tebangan D2 dari KPH Kendal. Pohon yang ditebang merupakan usulan masyarakat yang kemudian diinventarisasi oleh petugas dan ditinjau oleh PHW I Pekalongan untuk dikaji kelayakannya sebagai pohon membahayakan. Kegiatan ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap potensi bencana alam seperti pohon tumbang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi juga memberikan arahan mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan tebangan pohon membahayakan.

“Semoga seluruh proses pekerjaan berjalan lancar dan semua pekerja senantiasa diberikan keselamatan serta kesehatan. Harapannya ke depan tidak terjadi kejadian bencana alam seperti pohon tumbang atau dahan patah yang dapat menimbulkan korban jiwa di sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Subah, Kisriyanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perhutani KPH Kendal atas respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait keberadaan pohon jati yang berpotensi membahayakan.

“Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut dari Perhutani KPH Kendal terhadap keluhan masyarakat kami mengenai pohon jati yang berisiko membahayakan keselamatan warga. Pada tahun 2022 pernah terjadi insiden pohon tumbang yang menimpa permukiman. Beruntung tidak ada korban jiwa,” ungkapnya. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025