KEDU UTARA, PERHUTANI (26/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menghadiri  pelaksanaan kegiatan penelitian penerapan keadilan melalui Restorative Justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat tahun 2022 di wilayah Hukum Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, bertempat di Aula Sumbing Sindoro Polres Temanggung, Selasa (25/10).

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Tim Litbang Mabes Polri, Kapolres Temanggung, Perhutani beserta jajaran, Tim LIPI Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusian,Tim Perhimpunan Advokat Indonesi, Tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Satuan Polisi Pamaong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Kepala Desa Blimbing beserta Perangkat.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Temanggung, Bambang Haryadi menyampaikan bahwa Perhutani mendukung Restorative Justice sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, namun untuk kedepannya agar ditinjau ulang agar tidak ada kerugian materiil dan kerugian dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sementara itu, Ketua Tim, Kombes Pol Aziz Saputra mengatakan keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

“Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam penelitian ini, ntuk yang internal kita lakukan wawancara mendalam atau indepth interview, sedangkan yang eksternal dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD),” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Tim meminta kepada seluruh responden agar benar-benar mengisi sesuai dengan kejadian riil di lapangan, sehingga diharapkan dari hasil pengisian angket tersebut dapat diketahui kepuasan masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Aas

Copyright©2022