BALAPULANG, PERHUTANI (30/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang menghadiri kegiatan Rapat Fasilitasi Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka pembukaan areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk operasi produksi batu gamping atas nama PT Sengon Bangun Perkasa, yang berlangsung di Ruang Rapat Adipura Lantai I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Setiabudi No. 201B Semarang, pada Kamis (30/10).
Kegiatan yang diinisiasi oleh DLHK Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh sejumlah pihak, antara lain Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divre Jateng, Administratur Perhutani KPH Balapulang, DLHK Provinsi Jawa Tengah, serta Direktur PT Sengon Bangun Perkasa.
Pendampingan teknis dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan mengenai kewajiban mereka terhadap negara, khususnya terkait PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Balapulang, Angkat Wijanto, menyampaikan apresiasi kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah dan seluruh peserta atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Perhutani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik bagi masyarakat maupun negara. Terima kasih kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah yang telah memfasilitasi kegiatan pendampingan teknis ini,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan DLHK Provinsi Jawa Tengah, Guntur Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Balapulang dan PT Sengon Bangun Perkasa atas partisipasinya.
“Terima kasih kepada KPH Balapulang yang telah membantu dalam kegiatan hari ini. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik, dan setelah sosialisasi ini para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat memahami kewajibannya kepada negara,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Sengon Bangun Perkasa, Dedi Risyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi pihaknya untuk memastikan proses kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berterima kasih kepada Perhutani, DLHK, serta BPHL Wilayah VIII Surabaya atas sosialisasi terkait dasar kewajiban PNBP. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penting adanya pemahaman bersama bahwa dalam pengelolaan penggunaan kawasan hutan terdapat hak dan kewajiban, salah satunya berupa PNBP yang wajib dibayarkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan dapat memahami dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2025