SUKABUMI, PERHUTANI (13/12/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi diundang untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penegasan Status Lahan yang diselenggarakan oleh Kantor Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (12/12).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (HKTA) dan Komunikasi Perusahaan Chendra Eka Permana, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta Kepala Dinas dan Badan terkait, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Plt. Administratur KPH Sukabumi, Ade Sugiharto, melalui Chendra Eka Permana, menyampaikan bahwa jika kawasan hutan digunakan untuk keperluan instansi pemerintah daerah, pengajuan perubahan status lahan bisa dilakukan melalui Kementerian  Kehutanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Asep Permanam, menyatakan bahwa BPN siap memberikan dukungan dalam rangka penegasan status lahan. “Baik perolehan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) maupun dari Perhutani, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan alas hak dan kelengkapan persyaratan agar kami bisa memproses sertifikasi lahan,” ungkap Asep.

Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Adrian, juga menambahkan bahwa Dinas Tata Ruang siap membantu dalam proses ini. “Kami mohon bantuan dari instansi terkait untuk segera melengkapi persyaratan yang masih kurang agar proses ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. (Kom-PHT/SKB/CEP)

Editor:EM
Copyright©2024