PADANGAN, PERHUTANI (30/4/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan menghadiri rapat bersama Stakeholder terkait Koordinasi Pengukuran Perapatan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bojonegoro bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (30/4).
Dalam kegiatan rapat ini turut hadir Kepala KPH Padangan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis, Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan, PT. Digital Imaging Geospatial, Kecamatan Tambakrejo, Ngraho, Padangan, Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Desa Bancer, Klempun, Nganti, Pandan, Payaman, Tanggungan, Kebonagung, Kendung, Ngeper, Ngradin, Prangi, Purworejo, Sonorejo, Tebon, Donan, Gapluk, Kaliombo, Kuniran, Pelem dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro
Dalam kesempatannya, Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis Supriyadi menjelaskan bahwa Perapatan Batas Kawasan Hutan adalah Kegiatan pemasangan Patok Perapatan Batas Kawasan hutan (PPBK) diantara patok batas kawasan hutan di sepanjang trayek batas kawasan hutan. Ia melanjutkan hal tersebut perlu dilakukan untuk memperjelas batas antara kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di lapangan yang dilakukan pada batas luar kawasan hutan yang telah ditetapkan dan tidak merubah batas kawasan hutan.
Sementara itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta Rina Puspitasari dalam arahannya mengatakan bahwa manfaat pembuatan Panjang Batas Kawasan Hutan adalah memberikan kepastian batas antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (bukan kawasan hutan), meminimalisir konflik batas kawasan, memperbaiki penggambaran Peta Perkembangan Kawasan Hutan, dan mendukung program pemerintah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Rapat ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala, sesuai dengan tujuan untuk mengukur dan memperjelas batas kawasan hutan di Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2024,” imbuhnya. (Kom-PHT/Pdg/SA).
Editor:Lra
Copyright©2024