RANDUBLATUNG, PERHUTANI (11/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegasan Batas Desa Semanggi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, bertempat di Balai Desa Semanggi pada Rabu (10/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas PMD, Kepala Desa Semanggi, perwakilan Badan Perencanaan Daerah, perwakilan Camat Jepon, perwakilan KPH Randublatung, Blora, dan Cepu, Ketua OPD, serta perangkat Desa Semanggi.
Kepala Desa Semanggi, Kasno, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Blora agar setiap desa mengetahui batas-batas wilayahnya, baik dengan desa lain maupun dengan kawasan hutan.
“Ke depan, seluruh desa diwajibkan untuk mengetahui legalitas batas wilayahnya. Untuk itu, perlu dilakukan penegasan batas desa supaya lebih jelas dan memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD, Supriyati, menjelaskan bahwa setiap desa wajib mengetahui batas wilayahnya karena hal ini berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan desa, serta dapat meminimalisasi potensi konflik batas wilayah, baik antar desa maupun dengan kawasan hutan.
“Jika proyek ini berhasil, maka akan memberikan manfaat besar bagi 220 desa di Kabupaten Blora. Untuk itu, kami memohon dukungan dan kerja sama dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta instansi terkait dalam proses pengecekan lapangan agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi KPH Randublatung yang mewakili Administratur KPH Randublatung, KPH Blora, dan KPH Cepu, Junaidi, menyampaikan informasi terkait tata batas kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa saat ini penataan batas kawasan hutan merupakan kewenangan Badan Penataan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta.
“Setiap desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika akan melakukan pengukuran, harus mengajukan surat permohonan kepada BPKH Wilayah XI Yogyakarta. Selanjutnya, BPKH akan hadir bersama Biro Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) Perum Perhutani Salatiga dan KPH setempat untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika ada dokumen yang diperlukan, agar dapat segera disampaikan kepada BPKH agar sinkron,” jelasnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Tri
Copyright © 2025