SEMARANG, PERHUTANI (15/05/2025) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Perizinan dalam Pengelolaan Wisata Alam di Kawasan Hutan yang digelar oleh PT Palawi Risorsis di Gedung Rimba Graha Semarang, Kamis (15/05).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha wisata serta pihak-pihak terkait mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan pengelolaan wisata alam di kawasan hutan, serta mekanisme pengenaan PNBP. Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber langsung dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yakni Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH), Biro Hukum, dan Direktorat Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Turut hadir dalam sosialisasi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Direktur PT Palawi Risorsis, segenap Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, dan dinas-dinas instansi terkait.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa perkembangan lokasi wisata saat ini sedang pesat dan wisata sendiri menjadi salah satu unit bisnis Perum Perhutani.
“Wisata alam di Perhutani saat ini pengelolaannya dikelola oleh Palawi agar lebih fokus, sementara Divisi Regional dan segenap Administratur KPH akan lebih fokus pada pengelolaan sumber daya hutannya,” katanya.
Ia berharap agar pengelolaan wisata dapat menjadi tulang punggung dan unit bisnis andalan Perhutani. Asep turut berterima kasih kepada seluruh mitra dan stakeholder di lingkup Provinsi Jawa Tengah yang selama ini telah bersinergi dan bekerja sama serta memberikan support.
“Mudah-mudahan sinergi yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan dan mendatangkan kebermanfaatan di masa mendatang,” harapnya.
Direktur PT Palawi Risorsis, Tedy Sumarto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Operasi perihal Evaluasi dan Penataan Ulang Objek Wisata dan PP No. 36 Tahun 2024 terkait PNBP bagi Palawi yang dipercaya sebagai bentuk kepatuhan dalam mengelola kawasan hutan dan kegiatan wisata alam dapat berjalan tertib, legal, dan memberi manfaat secara ekonomi dan ekologi.
“Saat ini Palawi mengelola 110 lokasi wisata dan 6 rest area, di mana dalam pengelolaannya Palawi memiliki target pendapatan yang harus dipenuhi sekaligus kewajiban kepada negara, yakni PNBP,” demikian imbuhnya.
Tedy menambahkan bahwa sosialisasi kebijakan ini dapat menjadi titik cerah dari pertanyaan-pertanyaan dari mitra wisata di Perhutani Group dan instansi terkait yang biasa terlibat dalam pengelolaan wisata. Ia berharap ke depannya akan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pengelola dan instansi terkait, serta Kementerian Kehutanan sebagai regulator. (Kom-PHT/DivJateng/Mei)
Editor: Tri
Copyright © 2025