BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (20/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menghadiri telaah dokumen dan pembahasan Berita Acara Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Purbalingga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, Senin (20/04).

Kegiatan ini membahas kelengkapan syarat dan kejelasan alur perizinan. Perhutani hadir sebagai undangan dan pengelola kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi pembangunan gerai KDKMP di beberapa titik. Turut hadir dalam pertemuan, enam Kepala Desa yang telah bermohon melalui Perhutani KPH Banyumas Timur untuk pembangunan gerai di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Analis Hasil Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Jarot Erlangga, menegaskan bahwa baik DLHK maupun Perhutani tidak memiliki wewenang dalam menerbitkan izin PPKH, melainkan hanya menyusun Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai bagian dari persyaratan.

“Menteri Kehutanan dapat mendelegasikan penerbitan izin kepada gubernur jika luas permohonan di bawah lima hektare dan bersifat non-komersial, dan ini sesuai dengan kegiatan pembangunan gerai KDKMP. Selanjutnya, dinas yang mewadahi perizinan tersebut bukan DLHK, melainkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa syarat permohonan yang diajukan oleh bupati sama seperti memohon kepada menteri, namun tujuannya adalah gubernur. Permohonan tersebut diajukan melalui portal Siap Jateng. Seluruh syarat telah tersedia dan dapat dibaca pada portal. Jika dokumen lengkap, izin dapat terbit dalam waktu sekitar 25 hari kerja.

“Permohonan di kawasan hutan lindung memiliki batasan ketat, di mana kegiatan penebangan tidak diperbolehkan, dan perubahan topografi juga dilarang. Selain itu, kegiatan di kawasan ini wajib melewati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” imbuhnya,

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di lapangan sebelum surat keputusan terbit. Pelanggaran berpotensi menyebabkan penundaan pelaksanaan atau bahkan pencabutan izin.

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga, Tri Pitoyo, menerangkan bahwa dari sisi tata ruang, sebagian lokasi yang dimohon berada di kawasan pertanian. Aktivitas koperasi pada dasarnya tidak diperbolehkan di kawasan tersebut. Namun, karena KDKMP termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, kewenangan berada di pemerintah pusat sehingga dikonfirmasi dan diklarifikasi bahwa kegiatan pembangunan diizinkan.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan forum penataan ruang, dan kami dapat memfasilitasi data spasial berupa peta skala 1:50.000 yang memerlukan koordinat lokasi serta poligonnya. Dokumen tersebut harus disahkan oleh Bupati sebagai pemohon,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Administratur KPH Banyumas Timur, Mochamad Risqon, menyatakan bahwa pada prinsipnya, Perhutani mendukung pelaksanaan Pembangunan KDKMP. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 dalam hal pemberian izin penggunaan kawasan hutan, Perhutani tidak berwenang untuk memberikan izin penggunaan kawasan hutan di lokasi Kawasan Hutan Negara, baik kelola Perhutani maupun lokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sehingga proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Jika lokasi yang Dimohon berada dalam kawasan kelola Perhutani, maka proses yang ditempuh memerlukan tahap penyusunan Pertek melalu Direktur Utama Perum Perhutani,” katanya.

Perhutani menegaskan, seluruh tahapan harus dipenuhi secara tertib. Kepatuhan menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Kom-PHT/Byt/Mei)

Editor: Tri

Copyright © 2026