KEDU SELATAN, PERHUTANI (30/06/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan mengikuti webinar bimbingan teknis (bimtek) pembangunanan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara virtual, Senin (28/06)
Hadir sebagai narasumber Plt. Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hermanto Puji Raharjo, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Nandang Prihadi, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Harini Muntasib, peserta zoom meeting se-Indonesia yang merupakan pengelola wisata alam dalam kawasan hutan, diantaranya Perhutani KPH Kedu Selatan, diwakili oleh Supervisor Wisata Anggit Dwijantoro dan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Administratur KPH Kedu Selatan, Komarudin di tempat terpisah menyampaikan dukungan atas terselenggaranya bimtek ini.
“Materi webinar terkait wawasan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam sangat penting, mengingat minat dan trend masyarakat dalam mengembangkan wisata alam meningkat tinggi serta minat wisatawan untuk menikmati keindahan alam juga semakin bertambah. Harapannya usai bimtek ini, peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh, sehingga wisata Indonesia semakin diminati oleh turis domestik maupun mancanegara,” urai Komarudin.
Hermanto Puji Raharjo saat membuka bimtek menjelaskan bahwa wisata merupakan salah satu sektor ekonomi global sehingga dalam perkembangannya menuntut pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, terlebih disaat pandemi seperti sekarang ini wisata alam menjadi pilihan masyarakat untuk berekreasi.
“Mengingat hal tersebut, dibutuhkan skil pengelolaan wisata alam yang mampu mempertemukan kepentingan pariwisata dengan pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal dan terjaga kelestariannya. Selain itu perlu pertimbangan ekologi, sosial, budaya dan ekonomi sebelum membangun sarana dan prasarana di kawasan hutan,” ujarnya.
Hermanto juga menerangkan bahwa berdasar kepentingan tersebut maka Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLH menyusun pedoman teknis pembangunan sarana dan prasarana wisata alam dalam kawasan hutan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P 13 TAHUN 2020.
“Agar permen LHK ini bisa segera diaplikasikan oleh pengelola wisata alam dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia, maka perlu segera dilaksanakan bimbingan teknis ini,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)