PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (27/06/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Rekonsiliasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kayu dan Non-Kayu yang diselenggarakan oleh Perum Perhutani bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di meeting room Wisata Guci Forest Perhutani KPH Pekalongan Barat, Divisi Regional Jawa Tengah, pada Kamis (26/06).

Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bentuk sinergi antara Perum Perhutani dengan Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan KLHK. Rekonsiliasi diikuti secara luring oleh 18 peserta dari Divisi Regional Jawa Tengah dan secara daring oleh 40 peserta lainnya dari Divisi Regional Jawa Timur, serta Jawa Barat dan Banten. Peserta terdiri dari manajer atau kepala seksi dan operator SIPUHH dari berbagai KPH serta perwakilan Divre Perhutani.

Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung maupun daring. “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi wadah diskusi yang produktif dalam menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi SIPUHH,” ujarnya.

Kepala Departemen Produksi dan PSDH Divisi Regional Jawa Tengah, Didiet Widhi Hidayat, menambahkan bahwa peserta yang hadir secara langsung adalah mereka yang mengalami kendala dalam aplikasi SIPUHH. Dari 20 KPH di Jawa Tengah, hanya sebagian yang diundang secara luring, sedangkan lainnya mengikuti secara daring.

Sementara itu, Kepala Divisi Produksi Kayu dan Non-Kayu Perum Perhutani, Dadan Wahyu Wardana, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan yang kedua untuk Triwulan II dan bertujuan mencari solusi atas berbagai permasalahan teknis, seperti kendala pada LHP dan barcode.

“Kegiatan ini juga penting untuk memastikan keselarasan penggunaan aplikasi SIPUHH sesuai ketentuan KLHK. Kami harap seluruh peserta dapat mengikuti hingga tuntas dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik,” tegasnya.

Administrator SIPUHH KLHK, Komarudin, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa rekonsiliasi ini sangat penting karena SIPUHH merupakan sistem utama dalam penatausahaan hasil hutan di Perhutani, dan kegiatan ini rutin dilakukan tiap triwulan.

“Selain teknis, kegiatan ini juga memperluas pemahaman mengenai sistem pengelolaan hutan secara menyeluruh. Data yang masuk ke SIPUHH harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penggunaan SIPUHH di lingkungan Perhutani dapat semakin optimal dan selaras dengan regulasi kehutanan nasional. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor: Tri

Copyright © 2025