2015-10-30-JTR-SOSIALISASI UU(3)123JATIROGO, PERHUTANI  (30/10) |  Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Jatirogo bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No 18 Tahun 2013 dan sosialisasi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI penyidikan dan penyuluhan hukum di Kantor Perum Perhautani Jatorogo.Kamis (29/10).

Acara dihadiri segenap muspika , segenap kepala desa serta karyawan Perum Perhutani KPH Jatirogo.

Tujuan sosialisasi ini ialah untuk membangun kesepahaman antara Perhutani, Kejaksaan, Polres dan pemerintahan daerah agar kedepannya tidak ada yang menyalahkan satu sama lain.

Administratur KKPH Jatirogo,  Achmad Basuki  menyatakan bahwa  gangguan keamanan hutan sudah semakin kompleks mulai dari perusakan hutan, mematikan tanaman hingga penebangan seperti yang terjadi di BKPH Bancar. Perhutani berharap adanya tindakan dari polres setempat yaitu untuk menangkap para pelaku perusak hutan yang tidak bertanggung jawab seperti yang sudah dilakukan sebelum sebelumnya.

Perhutani KPH Jatirogo semaksimal mungkin akan membantu kesulitan masyarakat demi untuk kesejahteraan masyarakat khsusnya sekitar hutan. Tambah Basuki.

Suharta Kasad Reskim Polres Tuban dalam sambutannya menyampaikan” kami dari polres akan siap membantu Perhutani dalam memcahkan permasalahan ini karna tindakan perusakan hutan juga sudah termasuk pelanggaran UU No 18 tahun 2013 Dan harus di tindak pidana.( Kom-PHT/Jtr/Eva).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015