JATIROGO, PERHUTANI (09/10/25) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menghadiri rapat dan sosialisasi trayek batas kawasan hutan bersama Stakeholder terkait tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Bojonegoro bertempat di gedung Angling Darma Bojonegoro, pada hari Rabu (8/10).

Administratur Perhutani KPH Jatirogo melalui KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi, Eva Puji Astutik, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Bojonegoro dalam menindaklanjuti SK Menteri Kehutanan terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk program PPTPKH.

Menurutnya, kegiatan penataan batas yang diawali dengan sosialisasi penting untuk menyamakan pemahaman antar pihak agar proses berjalan lancar. Hasil kegiatan ini akan menjadi dasar terbitnya penetapan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah melalui ATR/BPN.

Eva menegaskan, pelaksanaan tata batas dan tahap lanjutan membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari Perhutani, Pemkab Bojonegoro, BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dishut Jatim–CDK, ATR/BPN, hingga instansi terkait lainnya.
“Perhutani berkomitmen mendampingi penuh proses ini sebagai bentuk dukungan terhadap program PPTPKH yang telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya tegas.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dishut Jatim, ATR/BPN, Perhutani, dan seluruh pihak yang mendukung percepatan program PPTPKH.

Ia menyebut, sebanyak 30,61 hektare kawasan hutan di 15 kecamatan dan 50 desa masuk dalam SK Menhut No. 287/2025. “Proses ini harus segera diselesaikan hingga terbit SK Biru dan sertifikat hak milik masyarakat,” tegasnya.

Setyo juga meminta Camat dan Kepala Desa mendukung pelaksanaan supervisi tata batas di lapangan agar berjalan lancar tanpa hambatan.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta M. Firman Fahada menyampaikan bahwa penataan batas akan dimulai akhir bulan ini, sebelum penetapan resmi pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Jika sesuai jadwal, e-sertifikat tanah masyarakat akan diterbitkan oleh ATR/BPN Bojonegoro pada Maret 2026.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Sekda Andik Sudjarwo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Luluk Alfiah, Kepala KPH Jatirogo yang diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Eva Puji Astutik, BPKH XI Jogja Firman Fahada, Kementerian LHK Provinsi Jawa Timur Joko Santoso, Perwakilan BPN, serta Camat dan Kepala Desa yang ada di sekitar kawasan hutan (Kom/Pht/Jtr/Eva).

 

Editor:Lra
Copyright©2025