DSC_0423JOMBANG, PERHUTANI (22/01) Perhutani Jombang bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Jombang, Mojokerto, Lamongan dan Nganjuk menerapkan peraturan Penatausahaan Hasil Hutan yang diberlakukan Pemerintah dengan cara praktek lapangan di lokasi Tebangan Petak 73 a wilayah hutan Sempol Ploso, Perhutani Jombang.  Kamis.

Perhutani Jombang mengelola sumberdaya hutan dalam wilayah administratif Kabupaten Jombang, Mojokerto, Lamongan dan Nganjuk, sehingga berkewajiban mencukupi hak-hak Negara dan peraturan  wilayah Kabupeten tersebut.  Praktek lapangan selain untuk menyamakan persepsi antar para pemangkukepentingan, juga sangat berpengaruh terhadap percepatan proses produksi hasil hutan sesuai rencana Perhutani.

Administratur Perhutani Jombang, Heru Dwi Kunarwanto manyatakan bahwa kunci utama kesepahaman para pemangkukepentingan adalah komunikasi yang terjalin secara baik. Melalui komunikasi semua masalah  dapat dipecahkan dan diharapkan mencapai hasil yang lebih baik. (Kom PHT Jbg/Arief Bidj’s)

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2015