JOMBANG, PERHUTANI (16/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Wisata Plaza Bukit Surga, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (15/10).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri.

Administratur Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak lepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat maupun kepentingan lain.

“Dengan keterbatasan kami dalam bidang hukum, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperoleh pendampingan dan solusi hukum secara tepat. Sinergi dengan Kejari Nganjuk sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penyelesaian permasalahan hukum di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergitas yang saling menguntungkan. “Melalui MoU ini, kedua lembaga dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan lebih optimal. Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan, serta dukungan dalam pengembangan potensi kerja sama, termasuk bidang wisata alam,” ungkapnya.

Kegiatan penandatanganan diawali dengan penanaman pohon bersama dan dihadiri oleh Administratur KPH Jombang Enny Handhayany Y.S, Administratur KPH Nganjuk Dwi Puspitasari, Administratur KPH Kediri Miswanto, beserta jajaran Kejari Nganjuk. (Kom-PHT/Jbg/Ars)

Editor:Lra
Copyright©2025