KEDIRI, PERHUTANI (10/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan dari ibukota Jakarta melakukan survey atau inspeksi lapangan Aset Biologis Perum Perhutani tahun 2023, bertempat di wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manggis, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare pada Rabu, (10/01).
KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan adalah persekutuan perdata yang bergerak dalam pelayanan Jasa Penilaian Properti (P) dan Penilaian Bisnis (B), yang dikelola oleh orang-orang yang telah berpengalaman dalam bidang jasa penilaian dan jasa lainnya (non penilaian) yang didukung oleh tenaga-tenaga ahli yang profesional.
Dari KJPP Louis Adam, Ricky Ferdinan dan Hamdan Oktavian, sedangkan pendamping dari Perhutani Administratur Perhutani Kediri diwakili Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Didik Warsono, Kepala Seksi Perencanaan Hutan (KSPH) III Jombang Rusydi, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pare diwakili KRPH Jatirejo Jaenuri serta KRPH Manggis Yudiono beserta jajarannya.
Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Didik Warsono mewakili Administratur Kediri menyampaikan, bahwa kegiatan cek lapangan atau survey penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani oleh KJPP dalam rangka implementasi Pernyataan Standart Akutansi Keuangan yang meliputi pengakuan dan pengukuran, ujarnya.
Wilayah Perhutani Kediri menjadi salah satu dari dua belas wilayah satuan kerja yang ikut menjadi sampling Aset Biologis 2023, oleh KJPP di wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Kepala Seksi Perencanaan Hutan III Jombang Rusydi menyampaikan kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69, yakni pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan aktivitas agrikultur, ungkapnya.
Rusydi menambahkan bahwa sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI), KJPP melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah kerja seksi Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Jombang di dua wilayah satuan kerja sampling, yakni Perhutani Kediri dan wilayah satuan kerja Perhutani Mojokerto.
Sementara itu, Louis Adam perwakilan Tim B KJPP Yufrizal, Kemal & Rekan menyampaikan, bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani serta mencakup aset biologis produk agrikultur, aset biologis tanaman siap tebang, aset biologis penghasil produk agrikultur, aset biologis tanaman dalam pembangunan, dan aset biologis tanaman belum siap tebang.
“Data lapangan dikumpulkan sesuai dengan kriteria, kata Louis, penghitungan aset biologis seperti petak tebangan jenis Jati, Jati Plus Perhutani (JPP), akasia, mahoni, rasamala, sengon, dan rimba campur, petak tanaman jenis Jati serta JPP, dan petak penghasil produk agrikultur, yaitu daun kayu putih dan getah pinus, pungkasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor : LRA
Copyright © 2023