Dalam sambutannya, Miswanto menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Kabupaten Trenggalek atas dukungan yang telah diberikan kepada Perum Perhutani KPH Kediri. Ia mengungkapkan bahwa tujuan MoU ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh Perhutani, terutama di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek.
Miswanto juga menjelaskan bahwa Perum Perhutani baru-baru ini menerbitkan pedoman kemitraan pada bulan Agustus dengan tujuan mengatur kerjasama kemitraan kehutanan. Transformasi dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) menandai langkah progresif dalam kerjasama dengan kelompok masyarakat berbadan hukum dan tanpa badan hukum.
Miswanto berharap adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk meningkatkan kinerja petugas Perhutani di lapangan. Selain pendampingan hukum, ia berharap Kejari Trenggalek juga dapat memberikan pembinaan kepada karyawan Perhutani agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Muhammad Akbar Yahya menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Kediri atas terlaksanabya acara ini. Ia menekankan pentingnya kerjasama yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama ketika terlibat dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah yang 65 persen merupakan kawasan hutan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani dengan penuh tanggung jawab. Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan kerjasama antara Perum Perhutani KPH Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek dapat semakin solid dalam menangani berbagai permasalahan hukum. (Kom-PHT.Kdr/Ton).