KEDIRI, PERHUTANI (14/12/2023) | Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri melalui Tim Kemitraan Produktif melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare, Jalan HOS. Cokroaminoto No 36 Pare Kabupaten Kediri, Rabu (13/12).
Sosialisasi tersebut dihadiri Administratur Kediri yang diwakili Wakil Administratur/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Kediri Utara Nana Suwanda, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Didik Warsono, Kepala Seksi Pembinaan Sumberdaya Hutan dan Kemitraan Produktif Muamar Hakim, Asper BKPH Pare Slamet Budiono, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Heri Widodo, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Agus Susanto, segenap KRPH se-wilayah BKPH Pare, Mandor Pendamping, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan depapan belas Ketua PMDH wilayah BKPH Pare.
Mewakili Administratur Perhutani Kediri Nana Suwanda menyampaikan selamat datang kepada peserta undangan dan berterima kasih yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat dan Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) terkait program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yaitu kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha dan berbadan hukum, sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yaitu kemitraan Perhutani dan/atau Masyarakat yang sudah berbadan usaha dan berbadan hukum dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan bisnis kehutanan,” jelasnya.
“Program KKP dan KKPP ini merupakan program kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business (b to b), sehingga harapannya peraturan ini bisa diterapkan dalam kerjasama terutama kegiatan agrowisata dan agroforestry,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PMDH Rimba Jatirejo Sugiarto BKPH Pare menyampaikan, “Kami mewakili Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan mengucapkan terima kasih telah diundang mengikuti acara sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 tahun 2023 dan kami berharap bisa menerapkan peraturan tersebut untuk segera ditindaklanjuti dilapangan melalui kegiatan yang bisa dikerjasamakan,” katanya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor : LRA
Copyright © 2023