Perum Perhutani Kedu Selatan menyerahkan sharing produksi kayu tahun 2011 dengan total Rp.231.424.370 kepada 25 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di aula kantor Perhutani pada 22/6 lalu. yang sebelumnya juga telah diserahkan sharing getah pinus dan kopal
Sebelum dilakukan penyerahan, terlebih dahulu masing-masing Ketua LMDH menandatangani adendum perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Adendum kerja sama itu dilakukan sebgai pijakan hukum dalam penyerahan sharing
Pada kesempatan itu Administratur Perhutani Kedu Selatan Toni Suratno yang diwakili Kasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hartanto menjelaskan, sebelumnya bagi hasil produksi kayu menggunakan SK Nomor : 001/KPTS/DIR/2002 tertanggal Januari 2002 tentang Pedoman Bagi Hasil Hutan Kayu.
Dasar hukum bagi hasil tersebut mengalami perubahan setekah keluar Keputusan Direksi Nomor : 682/KPTS/DIR/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat serta surat Direksi Nomor 436/KPTS/DIR/2011 tertanggal 18 Juli 2011 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu.
“Karena adanya perubahan itu sehingga perjanjian kerja sama dengan LMDH harus diadendum sebelum bagi hasil produksi kayu dibagikan, mengingat sebanyak 267 LMDH di KPH Kedu Selatan, adendum kerja sama ini akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Bagi hasil yang diserahkan merupakan produksi kayu tebangan B dan E tahun 2011. Dia berharap dana bagi hasil tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai AD/ART LMDH. Selain itu dana tersebut bisa juga dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif, untuk infrastruktur desa atau bansos kemasyarakatan.
KSS PHBM Suparto yang mendampingi dalam acara itu menambahkan agar LMDH meningkatkan peran dan tanggung jawab terhadap pengelolaan sumberdaya hutan dalam rangka berkelanjutan dan manfaat sumberdaya hutan menuju hutan lestari. Suparto mengingatkan penggunaan sharing tersebut harus dilaporkan ke KPH secara transparan.(Humas KPH Kedu Selatan)