KEDU UTARA, PERHUTANI (10/02/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, mengikuti kegiatan audit kepatuhan dan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS), yang diselenggarakan oleh Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Amanda Hill, Jalan Nusa Indah, Jetak, Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (10/02), sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta budaya kerja yang berintegritas dan patuh terhadap regulasi.
Audit kepatuhan dan evaluasi PKS ini, dilaksanakan dalam rangka penanganan dan pencegahan risiko regulasi, pembentukan budaya perilaku perusahaan yang berintegritas dan etis, serta penguatan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi whistle blowing system, serta program pencegahan dan pengendalian kecurangan di lingkungan Perhutani.
Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran empat pilar Perhutani di tingkat KPH, yaitu Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Kemitraan, Ekowisata dan Agroforestri, serta Sarana dan Prasarana (Sarpra), dalam membentuk dasar pelaksanaan pekerjaan agar selaras dengan tujuan perusahaan. Menurutnya, empat pilar tersebut harus mampu mengambil peran strategis sebagai fondasi kerja yang kuat dan terarah.
“Empat pilar Perhutani di KPH, harus menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika fondasi kerja dibangun dengan baik, maka arah dan tujuan kerja akan selaras dengan tujuan perusahaan,” tegasnya.
Ia, menambahkan bahwa misi Divisi Regional Jawa Tengah, yaitu PASTI YANG TERBAIK, tidak akan tercapai apabila empat pilar Perhutani, tidak mampu menjadi teladan dalam bekerja. PASTI, merupakan akronim dari Profesional, Amanah, Sinergi, Tangguh, dan Integritas yang harus diwujudkan secara nyata dalam setiap aktivitas organisasi.
“Nilai-nilai PASTI, harus menjadi budaya kerja yang hidup. Empat pilar Perhutani, harus menjadi contoh dalam pekerjaan sehingga integritas, etika, dan kepatuhan dapat tumbuh secara konsisten di seluruh organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, Agus S. Ganasari, menjelaskan bahwa latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini berangkat dari dinamika proses kerja di tingkat KPH, khususnya dalam pelibatan lintas Kepala Sub Seksi (KSS), yang dinilai berjalan lambat atau stagnan sehingga berdampak pada aspek legal.
“Dalam beberapa rapat teknis manajemen (RTM), data lintas kepala seksi sering mengalami stagnasi. Kondisi ini membuat proses penyelesaian aspek hukum menjadi kurang optimal,” jelasnya.
Menurutnya, audit kepatuhan dan evaluasi PKS ini, menjadi momentum untuk mempercepat koordinasi lintas fungsi serta memperbaiki pola kerja internal.
Ia, menegaskan bahwa proses yang seharusnya dapat berjalan cepat tidak semestinya terhambat oleh kurangnya sinergi.
“Apa yang bisa dipercepat, jangan diperlambat. Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu perbaikan koordinasi lintas fungsi agar lebih responsif, efektif, dan selaras dengan prinsip kepatuhan serta manajemen risiko,” tambahnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sido Dadi, Desa Garung, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Gito Nasiono, menyampaikan bahwa kerja sama antara LMDH, dan Perhutani, selama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa hutan, khususnya melalui pengelolaan wisata pendakian Gunung Sumbing via Garung, serta pemanfaatan lahan di bawah tegakan untuk budidaya rumput odot.
“Melalui perjanjian kerja sama dengan Perhutani, masyarakat desa hutan dapat terlibat langsung dalam pengelolaan wisata pendakian Gunung Sumbing jalur Garung (Stickpala), sekaligus memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk budidaya rumput odot. Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya.
Ia, berharap evaluasi PKS, yang dilakukan Perhutani, dapat semakin memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat desa hutan sehingga kerja sama yang terbangun dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Perhutani, KPH Kedu Utara, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan seluruh PKS, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip manajemen risiko. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap Perhutani, dalam pengelolaan sumber daya hutan yang profesional, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, audit kepatuhan dan evaluasi PKS ini, juga menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh PKS, yang dijalankan Perhutani, selaras dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945. Prinsip tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui evaluasi PKS yang komprehensif, Perhutani, KPH Kedu Utara, berkomitmen memastikan setiap bentuk kerja sama tidak hanya memenuhi aspek hukum dan kepatuhan, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan, keberlanjutan, serta kemanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, audit kepatuhan dan evaluasi PKS, diharapkan mampu memperkuat peran Perhutani, sebagai pengelola hutan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan sumber daya hutan yang selaras dengan amanat konstitusi. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)
Editor: Tri
Copyright © 2026