KEDU UTARA, PERHUTANI (29/07/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melakukan sosialisasi pengelolaan hutan lindung dan pembinaan terhadap masyarakat Desa Sikunang bersama Polsek Kejajar, Kepala Desa Sikunang dan stakeholder lainnya di Balai Desa Sikunang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, Kamis (28/07).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo dan jajaran Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dieng, jajaran Polsek Kejajar, Babinkamtibmas, Kepala Desa Sikunang, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sisinga Desa Sikunang dan masyarakat Sikunang.
Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo, Joko Supriyanto menyampaikan bahwa hutan lindung merupakan kawasan yang harus dijaga kelestariannya. “Maka dari itu masyarakat dilarang menanam tanaman semusim di kawasan hutan lindung. Masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan lindung berupa jasa lingkungan, wisata, menanam Kopi, Kemar, Carica di bawah tegakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, sampai saat ini di wilayah RPH Dieng belum ada ijin pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selain kepada Perhutani. “Untuk itu semua kawasan di wilayah RPH Dieng masih sah di kelola oleh Perhutani. Masyarakat jangan terprovokasi terhadap isu-isu tentang terbitnya SK Pengelolaan dari Kementerian LHK selain kepada Perhutani,” imbuhnya.
Polisi Sektor (Polsek) Kejajar, Jatmiko menyampaikan bahwa Polsek akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak hutan mengingat kondisi kawasan Dieng yang semakin kritis harus sama-sama dijaga kelestarian hutannya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Sikunang, Nur Amin menyampaikan bahwa aturan dari pemerintah harus diterjemahkan sama baik dari pusat sampai ke masyarakat, masyarakat harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. (Kom-PHT/Kdu/Atn)
Editor : Aas
Copyright©2022