Perum Perhutani mendapat izin dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan aktivitas sadap getah pinus pada areal seluas 136,25 hektare di hutan kawasan timur Pulau Dewata.
Penandatanganan naskah kerja sama antara Gubernur Mangku Pastika dengan Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto itu dijadwalkan di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (4/4).
Bambang Sukmananto dalam penjelasan yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa menyebutkan, kerja sama itu bertujuan meningkatkan kemampuan suplai getah pinus untuk pabrik-pabrik Gum-Rosin Perhutani.
Pohon pinus di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bali Timur yang dikerjasamakan dengan Perhutani tersebut tersebar di empat lokasi, yaitu kawasan hutan Kintamani Barat, Kintamani Timur, Panelokan dan Rendang.
Hutan seluas 136.25 hektare tersebut memiliki sekitar 34 ribu pohon produktif jenis Pinus Merkusii dan sedikit Pinus Oocarpa. Produktivitasnya baru mencapai 6,5 gram/pohon/hari, masih jauh dari produktivitas pinus Perhutani.
Namun demikian, pohon pinus rata-rata berumur 30-40 tahun itu memiliki diameter dan lingkar pohon lebih besar dibandingkan pinus Perhutani. “Melalui program penyadapan getah pinus ini, kami berharap memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” katanya.
Selain itu, masyarakat akan semakin memahami bahwa hutan sebagai fungsi lingkungan masih dapat memberikan manfaat hasil dari sisi produksi tanaman, bukan kayu tebangannya, demikian penjelasan yang disampaikan melalui Susetiyaningsih S, Kepala Biro Humas Protokoler & Kesekretariatan Perum Perhutani.
Penyadapan pinus di hutan yang selama ini pengelolaannya dilakukan Dinas Kehutanan setempat itu untuk mendukung pencapaian produksi getah guna memenuhi kebutuhan pabrik Gum Rosin Perhutani sebesar 110.673 ton per tahun, yang masih kekurangan bahan baku sebesar 22.881 ton per tahun.(*/T007)
Antaranews.com ::: Bali Bureau 3 April 2012 16:00 WIB