KEDU UTARA, PERHUTANI (06/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, terkait rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sumber air di kawasan hutan, Selasa (05/08).
Mata air yang dimanfaatkan oleh warga Desa Tambi selama ini berasal dari kawasan hutan di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sigedang, BKPH Wonosobo. Pemanfaatan air dilakukan melalui sistem kerja sama berbasis sharing, di mana masyarakat menerima pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari dan memberikan kontribusi kepada Perhutani sesuai ketentuan yang berlaku.
Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo, Yossy Elfirany, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Air merupakan sumber daya penting bagi masyarakat sekaligus aset negara yang dikelola oleh Perhutani. Melalui perjanjian kerja sama yang jelas, diharapkan pemanfaatan air dapat berjalan secara adil, tertib, dan tetap menjaga kelestarian hutan sebagai daerah tangkapan air,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambi, Wahyono, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Perhutani selama ini. Ia menyebut bahwa sumber air dari hutan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. “Kami berharap sinergi ini terus berlanjut dan diperkuat dengan perjanjian yang mengatur teknis distribusi serta pembagian manfaat secara adil,” ungkapnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Perhutani menegaskan komitmennya dalam mendukung kebutuhan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan. Diharapkan keberlanjutan pemanfaatan mata air di kawasan RPH Sigedang dapat tetap terjaga dan menjadi contoh kolaborasi positif antara pengelola hutan dan pemerintah desa. (Kom-PHT/Kdu/Eko)
Editor: Tri
Copyright © 2025