BALAPULANG, PERHUTANI (12/01/2026) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melaksanakan pendampingan Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam kegiatan verifikasi dan pengambilan sampel aset biologis di wilayah kerja KPH Balapulang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di BKPH Pengarasan RPH Kebandungan Petak 98 C dengan jenis tanaman mahoni, serta BKPH Margasari RPH Kalibanteng Petak 45 E dan Petak 56 E dengan jenis tanaman tebu, Senin (12/01).

Kegiatan verifikasi aset biologis ini merupakan bagian dari proses penilaian aset perusahaan berupa tegakan tanaman kehutanan dan tanaman agroforestri. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung tertib administrasi, akurasi pencatatan aset, serta transparansi laporan keuangan Perhutani.

Tim KJPP yang melaksanakan verifikasi aset biologis terdiri atas Person in Charge (PIC) KJPP Hamdan, Tenaga Ahli Kehutanan Ariq Jawad Prasetyo, Mohammad Zaki Maulia Pangajoang, Rihab Stafian Nisa, serta Cyntia.

Dalam kegiatan tersebut, Perhutani KPH Balapulang didampingi oleh jajaran Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, yaitu Kepala Seksi Perencanaan Dimyati, Kepala Seksi Agroforestri Priyono, serta Staf Sarana dan Prasarana Abdunanavi Alfath. Sementara dari KPH Balapulang turut hadir Administratur KPH Balapulang, Wakil Administratur KPH Balapulang, Kepala Sub Seksi Perencanaan, Kepala Sub Seksi Sarana dan Prasarana, serta Kepala Sub Seksi Pembinaan Hutan.

Administratur KPH Balapulang, Angkat Wijanto, menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi aset biologis merupakan agenda strategis perusahaan untuk memastikan seluruh aset biologis yang dikelola Perhutani tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. Pendampingan ini bertujuan agar proses verifikasi oleh KJPP berjalan lancar, data yang diperoleh valid, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, ujarnya.

Kepala Departemen Perencanaan Sumber Daya Hutan Divisi Regional Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Utama Perencanaan, Dimyati, menambahkan bahwa verifikasi aset biologis sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara data perencanaan dengan kondisi aktual di lapangan. Kegiatan ini menjadi dasar dalam penguatan perencanaan sumber daya hutan, sekaligus menjamin keakuratan nilai aset biologis yang dilaporkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Person in Charge KJPP, Hamdan, menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara profesional dan objektif sesuai standar penilaian yang berlaku. Tim KJPP melakukan pengamatan langsung terhadap objek penilaian yang meliputi jenis tanaman, umur, kondisi tegakan, serta luasan petak. Pendampingan dari Perhutani sangat membantu kelancaran dan keakuratan proses verifikasi di lapangan, ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Balapulang berharap pengelolaan aset biologis hutan dapat semakin optimal dan akuntabel, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan. (Kom-PHT/Bpl/mmy)

Editor: Tri
Copyright © 2026