BALAPULANG, PERHUTANI (14/01/2026) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melalui BKPH Larangan melaksanakan pendampingan tim peninjauan lapangan terkait permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) atas nama PT Semesta Energi Baru, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/01).
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan di wilayah BKPH Larangan, RPH Pamulihan, dan merupakan bagian dari tahapan verifikasi lapangan dalam proses pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim peninjauan lapangan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah V, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah.
Sementara dari Perum Perhutani KPH Balapulang hadir Wakil Administratur KPH Balapulang, KSS Perencanaan KPH Balapulang, Asper BKPH Larangan, KRPH Pamulihan, KRPH Larangan, KRPH Wlahar, KRPH Dukuh Bendol, serta Mandor Polter.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Administratur KPH Balapulang, Susanto, menyampaikan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung program strategis nasional di bidang energi terbarukan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, kelestarian hutan, serta fungsi lingkungan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kelestarian sumber daya hutan.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Soegiharto, menambahkan bahwa kegiatan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, termasuk aspek tata batas, tutupan lahan, serta potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari rencana pembangunan PLTB.
Sementara itu, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah V, Suhirin , memberikan arahan agar seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sinergi lintas instansi, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaan kawasan hutan, sehingga rencana pembangunan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Di tempat yang sama, Asper BKPH Larangan, Wahyu Widiarso, menyampaikan bahwa jajaran Perhutani di tingkat tapak menyambut baik kegiatan peninjauan lapangan ini dan siap mendukung kelancaran proses sesuai kewenangan Perhutani, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian kawasan hutan di wilayah BKPH Larangan.
Kegiatan peninjauan lapangan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan teknis bagi instansi terkait dalam proses pengambilan keputusan selanjutnya.(Kom-PHT/Bpl/mmy).
Editor: Tri
Copyright © 2026