
BALAPULANG, PERHUTANI (11/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang, menggelar kegiatan koordinasi terkait rencana pengajuan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang melibatkan empat desa, yaitu Desa Cikuya, Igirclanceng, Plompong, dan Pamedaran.
Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh proses pengajuan PPKH, berjalan sesuai ketentuan, baik secara administrasi, teknis, maupun legalitas. Pertemuan dihadiri oleh KSS Perencanaan, KPH Balapulang, Kabid DLH, Pasi Ter Kodim, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Camat Banjarharjo, Camat Sirampog, Camat Ketanggungan, serta perwakilan pemerintah desa dan lembaga masyarakat terkait.
Administratur KPH Balapulang, melalui KSS Perencanaan, menegaskan pentingnya penyelarasan pemahaman antar pemohon mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan.
“Penggunaan kawasan hutan harus melalui prosedur yang tepat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan dipahami oleh semua pihak,” ujarnya.
Selain membahas kelengkapan persyaratan, koordinasi ini juga meninjau batasan area yang diajukan serta potensi dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian. Perhutani menegaskan bahwa setiap permohonan PPKH wajib mengedepankan asas keberlanjutan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hutan.
Perwakilan desa menyambut baik fasilitasi dari Perhutani dan berharap pengajuan PPKH dapat berjalan lancar serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan desa, terutama dalam peningkatan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengajuan PPKH dari Desa Cikuya, Igirclanceng, Plompong, dan Pamedaran dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan di wilayah KPH Balapulang. (Kom-PHT/Bpl/mmy)
Editor: Tri
Copyright © 2025