BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (23/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menghadiri kegiatan Telaah Dokumen dan Pembahasan Berita Acara (BA) untuk Pertimbangan Teknis (Pertek) Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Rabu (22/04). Kegiatan ini menjadi tahap penting sebelum pengajuan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, jajaran Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap, perwakilan Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, dan empat belas perwakilan desa pemohon di wilayah Cilacap, termasuk Kepala Desa Cilibang—desa pengusul yang lokasi permohonannya masuk ke dalam Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatilawang.

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh titik lokasi yang diajukan harus dipastikan secara tepat. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala pada tahap berikutnya.

“Semua kepala desa harus memberi kepastian titik yang dimohon. Ini menjadi dasar sebelum diajukan rekomendasi ke gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah rekomendasi terbit dan tidak ada hambatan dari para pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)—dalam hal ini jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0703/Cilacap, pembangunan gerai KDKMP di desa-desa tersebut dapat segera dilaksanakan.

Perhutani hadir sebagai undangan yang turut memverifikasi titik-titik lokasi yang dimohonkan oleh segenap desa dalam kegiatan ini. Kehadiran Perhutani menjadi bagian dari dukungan terhadap proses administrasi dan sinkronisasi pemanfaatan kawasan hutan. Hal ini penting karena skema yang digunakan dalam program KDKMP adalah PPKH.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Guntur Gunawan, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini tetap berada dalam status kawasan hutan karena menggunakan skema PPKH.

“Penggunaan kawasan hutan beserta aktivitasnya harus sesuai dengan izin yang diterbitkan. Jika ada temuan tentang ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, izin bisa dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara rutin untuk memastikan penggunaan lahan tetap sesuai peruntukan. Selain itu, peluang usulan lokasi baru masih terbuka, namun harus melalui antrean proses yang cukup panjang.

Dalam mekanisme pengajuan, Bupati mengusulkan PPKH melalui portal Siap Jateng kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya akan disusun berita acara sebagai dasar permohonan resmi dari bupati kepada gubernur, disertai persyaratan administrasi lainnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0703/Cilacap, Letkol Inf. Andi Aziz, menyampaikan bahwa program KDKMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan percepatan pelaksanaan. Oleh karena itu, keterlibatan TNI dinilai penting, terutama dalam mendukung pembangunan di lapangan.

“Pelaksanaan pembangunan gerai dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, jumlah lokasi yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia pada akhirnya membutuhkan dukungan pihak TNI,” jelasnya.

Secara terpisah, Administratur KPH Banyumas Timur, Mochamad Risqon, tetap menyatakan prinsip bahwa Perhutani mendukung pelaksanaan pembangunan gerai KDKMP.

“Melalui telaah dokumen yang dilakukan, diharapkan seluruh titik lokasi KDKMP di Cilacap dapat segera memperoleh kepastian perizinan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa,” katanya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh segenap daftar undangan yang terlibat dalam kegiatan pembangunan gerai KDKMP. (Kom-PHT/Byt/Mei)

Editor: Tri

Copyright © 2026