BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (30/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat mengadakan koordinasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, di Kantor Kejaksaan Banyuwangi, pada Rabu (30/10). Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan dalam pengelolaan hutan, termasuk dalam menangani potensi permasalahan hukum yang dapat timbul, baik di ranah perdata maupun pidana.
Arief Ramadhoni, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menjelaskan bahwa sinergi ini sejalan dengan visi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. “Selain fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Kejaksaan juga berperan secara preventif, memberikan upaya pencegahan. Dengan adanya MoU antara Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, diterbitkan Surat Kuasa Khusus agar Kejaksaan mendampingi Perhutani dalam program-program yang akan dilaksanakan untuk masyarakat,” ujarnya.
Arief menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bekerja sama dengan berbagai BUMN, BUMD, dan SKPD terkait. “Pengelolaan hutan oleh Perhutani harus taat pada aturan yang berlaku, dan pendekatan hukum dapat dilakukan melalui APH, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dengan tetap mengedepankan pendekatan sosial,” tambahnya.
Mewakili Kepala Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kepala Seksi Hukum dan Kepatuhan, Eko Hadi, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan wujud sinergi antara Perhutani dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami berharap pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani selalu berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Eko. (Kom-PHT/BWB/Cdr)
Editor:Lra
Copyright©2024